SURABAYA – Di sebuah gang sempit di kawasan Indrapura, Surabaya, kehidupan seorang perempuan muda dengan kebutuhan khusus tiba-tiba berubah.
F, 26 tahun, yang mengalami keterbelakangan mental, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria lanjut usia, tetangganya sendiri, berinisial MS, 65 tahun.
Kisah kelam ini mencuat ke permukaan pada Jumat, 16 Mei 2025, ketika F, dalam keterbatasannya, memberanikan diri meminta pertolongan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
PayJoy Diluncurkan di Indonesia untuk Tingkatkan Inklusi Melalui Akses Kredit
Memulai Kenangan Liburan Akhir Tahun di The Ritz-Carlton, Bali

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kukuh Setya, pendamping korban, mengatakan bahwa F datang dengan cerita yang tak mudah dicerna.
“Ia minta dibantu. Itu awal dari semuanya,” kata Kukuh kepada Tempo.
Proses visum pun segera dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Hasilnya akan menjadi dasar penting dalam penyelidikan aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam pendampingan awal, Kukuh mengungkapkan bahwa MS sempat mengakui perbuatannya —bukan hanya sekali, tapi tujuh kali, dalam rentang dua pekan sejak awal Mei.
“Modusnya sederhana tapi keji: memanggil korban, memberi uang sepuluh ribu rupiah, lalu membawanya ke kamar,” ujar Kukuh.
Korban yang kerap menyewa sepeda listrik diduga dijadikan celah oleh pelaku untuk menjebaknya masuk ke dalam rumah.
Meskipun pengakuan itu telah diperoleh, Kukuh memilih bersikap hati-hati.
“Ini kasus sensitif. Korbannya berkebutuhan khusus. Kami tidak bisa hanya mengandalkan satu sisi cerita.”
“Tapi sejauh ini, pernyataan pelaku cukup jelas. Proses hukum harus jalan,” katanya.
Yang membuat miris, Kukuh menduga F bukan satu-satunya korban.
“Lingkungannya padat dan tertutup. Ada kemungkinan korban lain. Ini yang harus diusut,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Dokumen visum menjadi kunci yang tengah ditunggu untuk menguatkan bukti. Sementara itu, keluarga korban hanya berharap satu hal: keadilan.
Kasus ini mengingatkan kembali bahwa kelompok rentan seperti penyandang disabilitas kerap luput dari radar perlindungan sosial dan hukum.
“Kita tak bisa membiarkan mereka disakiti diam-diam, lalu dilupakan,” tutup Kukuh. (Redho).***













