KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam pengusutan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Juni 2025, menanggapi pemeriksaan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi.
“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menyatakan bahwa setiap informasi yang disampaikan para saksi dalam pemeriksaan akan dianalisis dan diperdalam oleh tim penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.
Baca Juga:
Potensi Sektor Energi Semakin Menguat di Tengah Tekanan Global
BRI Disisir KPK! Dua Mantan Direktur Diduga Terlibat Skandal EDC!
Dana Hibah Pokmas Diduga Fiktif, Khofifah Disebut ‘Pasti Tahu’ Alurnya
Menurutnya, pemanggilan terhadap Gubernur Jatim akan dilakukan bila penyidik menilai ada kaitan langsung dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana hibah pokmas tersebut.
Kusnadi Sebut Khofifah Tahu Proses Dana Hibah Pokmas #
Pernyataan mengenai potensi pemanggilan Khofifah mencuat setelah Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Kusnadi, selesai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kusnadi menegaskan bahwa Gubernur saat itu pasti mengetahui proses pengelolaan dan pengucuran dana hibah kepada kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga:
Ijazah Jokowi dan Masa Lalu Paiman: Jalan Pramuka, Sedulur, dan WA Panas
Prabowo–Putin Kukuhkan Kemitraan Global, Rusia Gandeng Indonesia
Skandal Kuota Haji Khusus: KPK Ungkap Praktik Lama yang Terpendam
“Pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan dan pembahasan dana hibah selalu dilakukan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, namun pelaksanaan anggaran tetap menjadi wewenang kepala daerah.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu, yang mengeksekusi ya kepala daerah,” tegasnya dalam wawancara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pernyataan Kusnadi itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mendalami lebih lanjut peran Khofifah dalam rantai birokrasi dana hibah pokmas Jatim.
Baca Juga:
Harga Eceran Pupuk Subsidi Dilanggar, Kementan Buka Data, Tutup Kios, dan Alihkan Stok Demi Petani
Bocah Dibuang di Lorong Pasar Usai Disiksa Ayah di Surabaya, Polisi Ungkap Jejak KDRT Beruntun
Investor Asing Kembali Masuk, CSA Index Juni 2025 Perlihatkan Efek Positif
KPK Telah Tetapkan 21 Tersangka, Termasuk Pejabat Daerah #
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa total 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim.
Dalam rilis resmi pada 12 Juli 2024, KPK merinci bahwa empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap terkait proyek dana hibah tersebut.
Tiga dari empat penerima suap tersebut merupakan penyelenggara negara aktif, sedangkan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.
Sementara 17 tersangka pemberi suap terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara, menunjukkan pola kolusi lintas sektor antara eksekutif dan pengusaha.
“Kami terus telusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik praktik korupsi ini,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melalui keterangan resmi.
KPK juga menyebut bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan audit investigatif yang menunjukkan penyimpangan dalam alokasi serta eksekusi dana hibah.
Dana Hibah Pokmas Rentan Disalahgunakan Lewat Pola Politik Anggaran
Dana hibah untuk kelompok masyarakat, meskipun dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas komunitas lokal, kerap menjadi celah untuk praktik transaksional yang melibatkan elite politik.
Skema pengucuran dana hibah di Jatim, menurut para pengamat, sangat dipengaruhi oleh relasi politik antara DPRD dan kepala daerah, terutama dalam tahun-tahun politik.
Direktur Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyebut bahwa model hibah seperti ini menyimpan banyak potensi konflik kepentingan dan intervensi politik praktis.
“Karena dana hibah tidak berbasis kompetisi atau kebutuhan objektif, maka mudah sekali diarahkan demi kepentingan politik elektoral,” kata Zainal.
Ia menekankan perlunya audit terbuka dan digitalisasi seluruh proses hibah agar praktik korupsi tidak terus berulang di tahun-tahun anggaran mendatang.
Pemerintah Daerah Diminta Tertibkan Prosedur Hibah dan Transparansi
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jawa Timur, untuk segera mengevaluasi tata kelola pemberian dana hibah pokmas.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut bahwa tanpa perbaikan sistemik, potensi penyalahgunaan dana publik dalam skema hibah akan terus terjadi.
“Banyak proses hibah tidak memiliki dokumen verifikasi dan hanya berdasarkan kedekatan politik,” ujar Misbah Hasan dari FITRA.
Mereka mendorong pemda melakukan reformasi regulasi hibah, memperkuat akuntabilitas pelaporan, serta menyiapkan sistem pemantauan berbasis publik dan daring.
Evaluasi terhadap peran kepala daerah, termasuk Gubernur, menjadi penting dalam proses penegakan hukum agar tidak hanya menjerat aktor teknis lapangan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media
Persda.com dan Jazirahnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center